Tim Kejagung lakukan pengecekan aset tanah milik Bentjok

Penyidik memastikan ada aset tanah milik perusahaan Benny Tjokrosaputro, PT Hanson International Tbk, yang juga diblokir.

Tersangka kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Komisaris PT Hanson Internasional Benny Tjokrosaputro (kanan) bersiap menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (31/1/2020). Foto Antara/Muhammad Iqbal

Tim penelusuran aset Kejaksaan Agung melakukan pengecekan langsung aset tanah milik tersangka kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero), Benny Tjokrosaputro. Kedatangan tim ke lokasi, dilakukan guna mengklarifikasi data dalam sertifikat tanah dan keadaannya di lapangan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono mengatakan, terdapat tiga lokasi tanah yang didatangi tim penelusuran aset Kejaksaan Agung. Ketiga bidang tanah tersebut berada di Kelurahan Pedaleman, Kecamatan Tanara, Kabupaten Serang; Perum Citra Raya Maja yang berada di Kecamatan Maja Kabupaten Lebak; dan Kelurahan Bojongcae Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak.

“Ini guna mencocokkan dokumen dan sertifikat tanah,” kata Hari di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin (3/1).

Menurut Hari, sejumlah aset berupa dokumen dan sertifikat tanah itu tercantum atas nama Benny Tjokrosaputro dan PT Hanson International Tbk. Namun, Hari tak merinci jumlah aset yang tercantum atas nama pribadi Benny.

Hari menjelaskan, pendataan lapangan ini merupakan hal penting dalam upaya menelusuri aset milik para tersangka. Sebab sebelumnya penyidik telah mencium adanya indikasi penyamaran aset oleh para tersangka.