Tim pelacakan aset kasus Taspen Life mulai bergerak

Pelacakan aset dilakukan terkait sangkaan TPPU salah satu tersangka.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Supardi, Rabu (16/3/2022). Dok. Alinea.id/Immanuel Christian

Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pelacakan aset terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di PT Taspen Life. Tim pelacakan telah diturunkan dalam perkara ini untuk menuntaskan sangkaan tersebut.

“Tim pelacakan aset sudah jalan,” kata Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah kepada Alinea.id, Rabu (30/3) malam.

Sebelumnya, penyidik menetapkan dua orang tersangka terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang di PT Taspen Life. Kedua tersangka itu adalah eks Direktur Utama sekaligus Ketua Komite Investasi PT Taspen Life Maryoso Sumaryono (MS) dan owner PT Sekar Wijaya Group Hasti Sriwahyuni (HS).

Kejaksaan kemudian menjerat Hasti dengan pasal TPPU. Sehingga, penyidik langsung menyita aset tanah di daerah Solo, Jawa Tengah.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Supardi mengatakan, aset tanah itu berada dalam kepemilikan PT Sekar Wijaya Group dengan Hasti sebagai pemilik perusahaannya.