TKN Jokowi-Maruf laporkan akun FB penghina Jokowi

Pemilik akun dinilai telah merugikan nama baik capres Jokowi.

Presiden RI Joko Widodo./Antara Foto

Direktorat Hukum dan Advokasi Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Maruf Amin, melaporkan pemilik akun Facebook (FB) Azmiey Ariezha, pada Senin (1/10) ke Bareskrim Mabes Polri.

Dalam laporan yang terdaftar dengan Nomor Laporan: LP/B/1221/X/2018/BARESKRIM, Azmiey Ariezha dilaporkan atas dugaan melakukan tindak pidana penghinaan dan pencemaran nama baik melalui media elektronik, terhadap Presiden Joko Widodo.

Direktur Hukum dan Advokasi TKN, Ade Irfan Pulungan menjelaskan, dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik tersebut, dilakukan dengan cara menggabungkan bentuk tubuh sejenis binatang atau makhluk lain yang menakutkan, dengan wajah Jokowi yang juga menjadi calon presiden (capres) pada Pemilu Presiden (Pilpres) 2019 nanti.

Selain foto, pemilik akun tersebut menambahkan keterangan menyudutkan Jokowi, "masak orang seperti ini pantas sebagai presiden".

"Kemudian pemilik akun FB tersebut, mem-posting atau mendistribusikan wajah capres Jokowi dalam gambar bentuk tubuh sejenis binatang atau mahkluk yang menakutkan, ke media sosial Facebook (FB), sehingga dapat diketahui oleh publik," katanya di Rumah Cemara di Jakarta Pusat, Selasa (2/10).