sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

TKN Jokowi-Maruf laporkan akun FB penghina Jokowi

Pemilik akun dinilai telah merugikan nama baik capres Jokowi.

Robi Ardianto
Robi Ardianto Selasa, 02 Okt 2018 14:19 WIB
TKN Jokowi-Maruf laporkan akun FB penghina Jokowi

Direktorat Hukum dan Advokasi Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Maruf Amin, melaporkan pemilik akun Facebook (FB) Azmiey Ariezha, pada Senin (1/10) ke Bareskrim Mabes Polri.

Dalam laporan yang terdaftar dengan Nomor Laporan: LP/B/1221/X/2018/BARESKRIM, Azmiey Ariezha dilaporkan atas dugaan melakukan tindak pidana penghinaan dan pencemaran nama baik melalui media elektronik, terhadap Presiden Joko Widodo.

Direktur Hukum dan Advokasi TKN, Ade Irfan Pulungan menjelaskan, dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik tersebut, dilakukan dengan cara menggabungkan bentuk tubuh sejenis binatang atau makhluk lain yang menakutkan, dengan wajah Jokowi yang juga menjadi calon presiden (capres) pada Pemilu Presiden (Pilpres) 2019 nanti.

Selain foto, pemilik akun tersebut menambahkan keterangan menyudutkan Jokowi, "masak orang seperti ini pantas sebagai presiden".

"Kemudian pemilik akun FB tersebut, mem-posting atau mendistribusikan wajah capres Jokowi dalam gambar bentuk tubuh sejenis binatang atau mahkluk yang menakutkan, ke media sosial Facebook (FB), sehingga dapat diketahui oleh publik," katanya di Rumah Cemara di Jakarta Pusat, Selasa (2/10).

Dia pun mengatakan, pihaknya menemukan pemilik akun Facebook atas nama Azmiey Ariezha pada hari minggu (30/9) pukul 09.37 WIB.

Tindakan dan perbuatan pemilik akun tersebut, kata Ade, sangatlah merugikan nama baik capres Jokowi.

Menurutnya, apa yang dilakukan Azmiey Ariezha merupakan tindakan yang sangat tidak patut dan tidak pantas dilakukan. Tindakan tersebut, lanjut dia, melecehkan kehormatan capres Jokowi, yang saat ini masih menjabat sebagai Presiden Rl sampai dengan tanggal 20 oktober 2019.

Sponsored

"Sebagai warga negara Indonesia yang patuh terhadap hukum tidak sepantasnya melakukan penghinaan dan mem-posting dalam bentuk gambar sejenis binatang atau mahkluk yang menakutkan (kepada seorang presiden)," katanya.

Ade mengatakan, pelakunya melanggar ketentuan Pasal 27 Ayat 3 dan Pasal 45 Ayat 3, UU Nomor 11 Tahun 2018 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

"Direktorat Hukum &Advokasi TKN Jokowi-KH Maruf Amin meminta kepada pihak kepolisian untuk segera bertindak cepat, memproses secara hukum terhadap pemilik akun FB tersebut," harapnya.

Ade menilai tindakan cepat aparat kepolisian dibutuhkan agar penegakan hukum dapat berjalan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.

Selain itu, tim kampanye Jokowi-Maruf pun menghimbau kepada seluruh pengguna media sosial agar menjaga etika dan kehormatan dalam menggunakan media sosial, agar tidak menimbulkan masalah hukum.

Berita Lainnya
×
tekid