TKN: Penetapan tersangka Bahar bin Smith bukan kriminalisasi ulama

Penetapan tersangka pada Habib Bahar bin Smith murni sebagai penegakan hukum

Habib Bahar bin Smith (tengah) memasuki gedung saat akan menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (6/12)./ Antara Foto

Tim Kampanye Nasional (TKN) Koalisi Indonesia Kerja (KIK) meyakini penetapan tersangka pada Habib Bahar bin Smith murni sebagai penegakan hukum. Juru bicara TKN Irma Suryani Chaniago menampik hal tersebut sebagai bentuk kriminalisasi ulama. 

Irma menjelaskan, semua orang memiliki status yang sama di hadapan hukum. Presiden, pejabat tinggi, ulama, tokoh agama, maupun rakyat jelata, dapat dikenai sanksi jika melakukan pelanggaran hukum.

"Penegakan hukum bukan kepada tokoh agama saja, tapi ke seluruh rakyat Indonesia,"kata Irma kepada wartawan di Jakarta, Jumat (7/12).

Menurutnya, istilah kriminalisasi ulama yang saat ini muncul, diarahkan untuk menyerang profesionalisme penegak hukum. Irma mengatakan, hal tersebut merupakan salah satu strategi untuk mengintervensi hukum.

"Menurut saya ini strategi mengintervensi hukum dengan dalih agama," ujarnya.