Tobas dukung wacana revisi UU Peradilan Militer: Sangat baik momentumnya

Usulan revisi UU Peradilan Militer kali pertama didorong Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan.

Anggota Komisi III DPR, Taufik Basari alias Tobas, mendukung wacana merevisi UU Peradilan Militer. Dokumentasi DPR

Anggota Komisi III DPR, Taufik Basari, merespons positif keinginan pemerintah merevisi Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Sebab, polemik Kepala Basarnas, Henri Alfiandi, menjadi momentum untuk perubahan beleid tersebut.

"Menurut saya, sangat baik momentumnya untuk DPR mendiskusikan itu. Nah, bisa dimulai dari masukan-masukan yang disiapkan teman-teman gerakan masyarakat sipil, untuk kemudian bisa menjadi bahan diskusi awal yang bisa dilakukan bersama-sama dengan DPR," katanya dalam keterangannya, Selasa (22/8).

Kendati demikian, Tobas, sapaannya, berpendapat, usulan revisi UU Peradilan Militer perlu dikaji secara mendalam. "Karena memang idealnya yurisdiksi suatu peradilan itu tidak melekat pada subjeknya, tetapi melekat pada objeknya."

Sembari menunggu kajian revisi UU Peradilan Militer, politikus Partai NasDem ini mengusulkan proses peradilan dilakukan terbuka. Alasannya, transparansi persidangan menjadi salah satu yang disoroti publik.

"Sebelum ada revisi, salah satu yang bisa dilakukan terdekatnya adalah kami berharap peradilan militer bisa membuka akses bagi publik untuk mengikuti proses-proses persidangan secara terbuka, termasuk mengikuti proses selanjutnya," tuturnya.