Penggunaan toga advokat oleh kuasa hukum penyiram Novel dinilai langgar aturan

Abdi negara tidak mempunyai payung hukum untuk menjadi advokat. Atas dasar penjelasan Pasal 20 ayat (3) Undang-Undang Advokat.

Terdakwa kasus penyiraman air keras kepada penyidik KPK Novel Baswedan, Rahmat Kadir Mahulette menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jakarta, Kamis (19/3/2020). Foto Antara/Rivan Awal Lingga/wsj.

Penggunaan toga advokat oleh kuasa hukum terdakwa penyiram air keras Novel Baswedan selama proses persidangan, dinilai menyalahi aturan. Pasalnya, penasihat hukum Ronny Bugis dan Rahmat Kadir berprofesi sebagai polisi aktif.

"Ini sangat aneh. Mengapa Majelis Hakim dan penuntut umum membiarkan terjadi saat sidang berlangsung. Organisasi advokat juga tidak ada yang menindaklanjuti hal ini," kata juru bicara Tim Peduli Kehormatan Profesi Advokat Ombun Suryono Sidauruk, dalam keterangan resmi, Rabu (17/6).

Anggota tim lainnya Denny Supari menambahkan, penggunaan toga wajib dikenakan oleh kuasa hukum yang berprofesi sebagai advokat selama proses persidangan pidana. Menurutnya, hal itu diatur dalam Pasal 25 Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.

Dalam pasal tersebut menerangkan, advokat yang menjalankan tugas dalam sidang pengadilan dalam menangani perkara pidana, wajib mengenakan atribut sesuai dengan peraturan perundang- undangan.

"Penjelasan Pasal 25 cukup jelas. Sehingga tidak ada alasan bagi profesi lainnya untuk mengenakan atribut advokat dalam sidang pidana," paparnya.