sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Penggunaan toga advokat oleh kuasa hukum penyiram Novel dinilai langgar aturan

Abdi negara tidak mempunyai payung hukum untuk menjadi advokat. Atas dasar penjelasan Pasal 20 ayat (3) Undang-Undang Advokat.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Rabu, 17 Jun 2020 09:00 WIB
Penggunaan toga advokat oleh kuasa hukum penyiram Novel dinilai langgar aturan

Penggunaan toga advokat oleh kuasa hukum terdakwa penyiram air keras Novel Baswedan selama proses persidangan, dinilai menyalahi aturan. Pasalnya, penasihat hukum Ronny Bugis dan Rahmat Kadir berprofesi sebagai polisi aktif.

"Ini sangat aneh. Mengapa Majelis Hakim dan penuntut umum membiarkan terjadi saat sidang berlangsung. Organisasi advokat juga tidak ada yang menindaklanjuti hal ini," kata juru bicara Tim Peduli Kehormatan Profesi Advokat Ombun Suryono Sidauruk, dalam keterangan resmi, Rabu (17/6).

Anggota tim lainnya Denny Supari menambahkan, penggunaan toga wajib dikenakan oleh kuasa hukum yang berprofesi sebagai advokat selama proses persidangan pidana. Menurutnya, hal itu diatur dalam Pasal 25 Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.

Dalam pasal tersebut menerangkan, advokat yang menjalankan tugas dalam sidang pengadilan dalam menangani perkara pidana, wajib mengenakan atribut sesuai dengan peraturan perundang- undangan.

"Penjelasan Pasal 25 cukup jelas. Sehingga tidak ada alasan bagi profesi lainnya untuk mengenakan atribut advokat dalam sidang pidana," paparnya.

Baginya, hanya ada pengecualian advokat tidak memakai toga dalam persidangan, yaitu ketika menangani perkara tindak pidana anak.

Hal serupa juga dikatakan anggota tim Erwin Purnama yang merasakan kejanggalan atas pemberian kuasa penasihat hukum untuk membela dua terdakwa penyiram Novel.

Menurutnya, abdi negara tidak mempunyai payung hukum untuk menjadi advokat. Hal itu diyakini atas dasar penjelasan Pasal 20 ayat (3) Undang-Undang Advokat. Dalam ketentuan itu menyebutkan, advokat yang menjadi pejabat negara, tidak melaksanakan tugas profesi advokat selama memangku jabatan tersebut.

Sponsored

"Apabila polisi masih aktif yang sudah lulus ujian advokat atau mempunyai lisensi izin beracara, tentunya tidak diperbolehkan melaksanakan atau berprofesi advokat, karena itu akan saling bertentangan," paparnya.

Sebelumnya Kadiv Humas Polri Brigjen Raden Prabowo Argo Yuwono menyampaikan, Divisi Hukum (Divkum) Mabes Polri mendampingi dua terdakwa kasus penyerangan penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan, yakni Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis. Dua oknum polisi aktif tersebut mendapatkan pendampingan hukum Polri selama persidangan.

"Tugas Divkum mendampingi anggotanya," tutur Argo saat dikonfirmasi, Kamis (14/5).

Menurut Argo, persidangan yang telah berlangsung memberikan mekanisme hukum bagi pihak-pihak yang keberatan dengan hal tersebut.

"Silakan saja keberatan penasihat hukum diajukan ke pimpinan sidang," kata Argo.

Seperti diketahui dua terdakwa penyiram air keras Novel Baswedan, Ronny dan Rahmat dituntut hukuman satu tahun penjara.

Dalam pertimbangan yang memberatkan jaksa penuntut umum (JPU), perbuatan keduanya dinilai telah mencederai kehormatan institusi Polri.

Sedangkan hal yang meringankan, Ronny dan Rahmat dinilai telah melakukan pengabdian di Korps Bhayangkara selama satu dasawarsa.

Selain itu, terdakwa juga dinilai kooperatif dalam persidangan, dan telah mengabdi sebagai anggota Polri selama 10 tahun.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid