Tolak omnibus law, KSPI ancam terus gelar unjuk rasa

KSPI mengklaim akan terus berunjuk rasa hingga pembahasan omnibus law Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja dihentikan.

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) melakukan aksi unjuk rasa di depan gedung DPR dan Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Rabu (29/7). Foto Alinea/Manda Firmansyah

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) melakukan aksi unjuk rasa di depan gedung DPR dan Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. KSPI mengklaim akan terus berunjuk rasa hingga pembahasan omnibus law Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja dihentikan.

Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan, aksi unjuk rasa akan digelar tiap pekan terus menerus di DPR dan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. KSPI juga akan melakukan aksi unjuk rasa di 20 provinsi secara bergelombang untuk menyuarakan isu menolak omnibus law RUU Cipta Kerja dan setop PHK massal dampak Covid-19.

“Aksi ini merupakan reaksi terhadap sikap keras kepala dan tidak pedulinya DPR, khususnya Panja Baleg Pembahasan RUU Cipta Kerja dan Kemenko yang ngotot tetap membahas di saat pandemi Corona. Padahal sudah ribuan buruh yang terpapar Covid-19 dan beberapa di antaranya meninggal dunia,” ujar Iqbal dalam keterangan tertulis, Rabu (29/7).

KSPI juga mengancam akan melibatkan berbagai elemen serikat buruh lainnya untuk aksi unjuk rasa besar-besaran pada 14 Agustus 2020 di gedung DPR. Jumlah massa aksi pada 14 Agustus 2020 nanti diperkirakan puluhan ribu orang dari Jawa Barat, Banten, dan DKI Jakarta.

Bahkan, tidak menutup kemungkinan mendatangkan buruh dari Sumatera dan wilayah lain di Pulau Jawa untuk menyerbu gedung DPR. Juga akan menggelar unjuk rasa serempak di 20 provinsi dengan 200 kabupaten/kota.