Tolak revisi KUHP, tukang gigi pun bakal turun ke jalan 

Profesi tukang gigi 'dilarang' dalam draf revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Foto udara pusat pemerintahan Provinsi Jawa Barat di Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat, Kamis (5/9). /Antara Foto

Ribuan tukang gigi di Provinsi Jawa Barat (Jabar) yang tergabung dalam Serikat Tukang Gigi Indonesia akan turun ke jalan untuk berunjuk rasa menolak revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Aksi unjuk rasa bakal digelar di Gedung Sate, Bandung, Kamis (26/9) besok. 

"Tuntutan kami nomor satu adalah menolak Pasal 276 ayat 2 RUU KUHP. Alasan jelas bahwa Putusan MK Nomor 40/PUU-X Tahun 2012 menyatakan bahwa tukang gigi tidak melanggar undang-undang," kata Ketua Serikat Tukang Gigi Indonesia Wilayah Jabar Moch Jufri dalam jumpa pers di Bandung, Jawa Barat, Rabu (25/9).

Pasal 276 ayat 2 RUU KUHP berbunyi, "Setiap orang yang menjalankan pekerjaan menyerupai dokter atau dokter gigi sebagai mata pencaharian baik khusus maupun sambilan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori V (Rp 500 juta)".

"Sehingga kami menolak pasal ini karena kami merasa dizalimi. Tahun 2012 ada Peraturan Kementerian Kesehatan tentang pencabutan izin praktik tukang gigi. Tapi putusan MK tetap memperbolehkan tukang gigi untuk melakukan praktik.

Menurut Jupri, ada 6.500 tukang gigi di Jawa Barat yang tergabung dalam Serikat Tukang Gigi Indonesia. Namun, mereka tidak pernah dilibatkan dalam revisi UU KUHP tersebut.