Tolak UU Cipta Kerja, KSPI kembali unjuk rasa di MK besok

Unjuk rasa bakal dilakukan dengan memperhatikan prokes Covid-19.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal seusai konferensi pers di Kantor LBH Jakarta, Sabtu (28/12/2019). Alinea.id/Valerie Dante.

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) kembali menggelar aksi unjuk rasa serentak menolak Undang-Undang (UU) Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan, aksi ini digelar di 18 daerah pada Selasa (29/12).

Unjuk rasa akan berlangsung dua jam, mulai pukul 10.00-12.00 WIB. Demonstrasi dilakukan secara langsung turun ke jalan, dengan estimasi sekitar 100 buruh saja.

"Aksi itu akan menyuarakan dua isu. Batalkan UU Cipta Kerja Omnibus dan tentunya naikkan UMSK 2021," ujar Iqbal dalam konferensi pers virtual, Senin (28/12).

Unjuk rasa bakal dilakukan dengan memperhatikan protokol kesehatan (prokes) Covid-19, seperti menjaga jarak, menggunakan masker, dan membawa hand sanitizer. KPSI juga melakukan aksi virtual melalui siaran langsung di akun Facebook dan Instagram. 

Saat aksi virtual kawal sidang gugat UU Cipta Kerja pada Rabu (16/12), klaim dia, ada 36.000 orang mengikutinya. "Kami pastikan akan menjaga jarak dua meter dan prokes ditegakkan tidak hanya di Jakarta, tetapi juga di daerah lainnya," ucapnya.