Tren korupsi dana desa alami kenaikan dalam 3 tahun terakhir

Ada 252 kasus terkait korupsi dana desa sepanjang tiga tahun terakhir.

Sejumlah warga yang tergabung dalam Barisan Rakyat Anti Korupsi berunjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Banten, di Serang. Antara Foto

Indonesian Corruption Watch (ICW) mencatat tren korupsi penggunaan dana desa mengalami kenaikan dalam tiga tahun terakhir. Bahkan, kasus korupsi terkait dana desa yang berhasil dihimpun ICW mencapai ratusan perkara.

"Kalau dari data dari 2015 hingga 2018, korupsi di sektor desa itu mencapai 252 kasus dengan nilai kerugian negara mungkin kecil itu sekitar Rp107,7 miliar," kata peneliti ICW Almas Sjafrina, saat ditemui di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Selasa (17/12).

Almas menuturkan, modus korupsi penggunaan dana desa tak jauh beda dengan praktik rasuah lainnya. "Contohnya, soal penyalahgunaan anggaran, kemudian ada juga program fiktif yang uangnya dikorupsi," tutur Almas.

Menurutnya, praktik lancung perangkat desa itu ditengarai lantaran besarnya anggaran dana desa serta minimnya pengawasan dan transparansi dalam penggunaan dana tersebut. Untuk itu, kata Almas, kesadaran masyarakat terkait penggunaan dana desa dinilai penting.

"Paling penting itu adalah membuat masyarakat desa itu berdaya untuk kemudian terlibat dalam proses perencanaan sampai proses dana desa itu dikelola. Kemudian, transparansi dana desa itu juga sangat penting dan kemudian membuat masyarakat desa menyadari haknya terlibat langsung," papar Almas.