Tren vonis dan eksekusi hukuman mati di dunia mengalami penurunan

Dua per tiga negara dunia meninggalkan hukuman mati.

Terdakwa Azhari (kanan) dan Albakir (kiri) dijatuhi hukuman mati dalam kasus tindak kejahatan penyelundupan narkoba jenis sabu dari Malaysia di Pengadilan Negeri Banda Aceh, Senin (18/3)./ Antara Foto

Tren vonis dan eksekusi hukuman mati di tingkat global mengalami penurunan pada 2018. Angkanya menjadi yang paling rendah dalam satu dekade terakhir. 
 
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid menyebutkan, jumlah vonis mati yang dijatuhkan pada 2018 mencapai 2.531. Jumlah ini mengalami penurunan ketimbang vonis mati pada 2017 yang berada di angka 2.591.

Hal yang sama terjadi pada aspek eksekusi, yang mengalami penurunan hingga 31%.  Pada 2017, terdapat 993 eksekusi mati, sementara di 2018 jumlahnya 690.

"Ada kecenderungan membawa harapan, hukuman mati mulai ditinggalkan. Dua per tiga negara dunia meninggalkan hukuman mati," kata Usman Hamid di kantor Amnesty International Indonesia, Jl Probolinggo, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (10/4).

Menurutnya, arah politik di Indonesia juga berembus ke arah yang lebih baik sejak adanya deklarasi moratorium hukuman mati. Oleh karena itu, pemerintah didorong menjadikan kebijakan itu lebih formal dalam bentuk regulasi. 

"Sikap pemerintah Indonesia untuk melakukan moratorium eksekusi hukuman mati patut diapresiasi. Segeralah diformalkan dalam bentuk kebijakan negara," kata Usman Hamid.