sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Jokowi minta Siti Aisyah jangan dulu bepergian usai bebas

Bebasnya Siti Aisyah merupakan hasil dari proses pendampingan hukum cukup panjang yang dilakukan pemerintah.

Tito Dirhantoro
Tito Dirhantoro Selasa, 12 Mar 2019 15:59 WIB
Jokowi minta Siti Aisyah jangan dulu bepergian usai bebas

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerima Siti Aisyah, tenaga kerja Indonesia yang bebas dari hukuman mati karena dianggap terlibat dalam pembunuhan Kim Jong-nam, kakak tiri pemimpin tertinggi Korea Utara, Kim Jong-un, di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (12/3) siang.

Dalam pertemuan yang berlangsung selama 15 menit itu, Presiden Jokowi menyampaikan rasa syukurnya karena Siti Aisyah sudah bebas dari ancaman hukuman yang sangat berat. Kini, ia sudah bisa berkumpul kembali dengan keluarganya.

Tak lupa, Presiden Jokowi juga berpesan kepada Siti Aisyah agar untuk sementara waktu jangan dulu bepergian keluar rumah. Setidaknya, sampai nanti Siti Aisyah agak tenang dan bisa merencanakan kembali kehidupan selanjutnya.

Presiden Jokowi menjelaskan, bebasnya Siti Aisyah merupakan hasil dari proses pendampingan hukum cukup panjang yang dilakukan pemerintah. Mulai dari menyewa pengacara sejak Siti Aisyah ditangkap di Malaysia sekitar dua tahun lalu, sampai lobi-lobi yang dilakukan sejumlah kementerian kepada pejabat terkait di Malaysia. 

“Ini adalah wujud kepedulian pemerintah terhadap warganya,” kata Jokowi di Istana Negara, Jakarta pada Selasa, (12/3).

Secara resmi, kata Jokowi, pemerintah diwakili oleh Menteri Luar Negeri Retno Marsudi telah menyerahkan Siti Aisyah kepada pihak keluarganya. Tak lupa Jokowi turut mengucapkan selamat kepada Siti Aisyah karena sudah bisa berkumpul dengan keluarganya. 

“Saya ucapkan selamat berkumpul untuk Siti Aisyah dengan keluarga besarnya,” ucap Presiden.

Turut mendampingi Presiden Jokowi dalam kesempatan itu antara lain Menteri Luar Negeri Retno Marsudi, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Menteri Sekretaris Negara Pratikno. Sementara Siti Aisyah datang ke Istana Merdeka dengan didampingi kedua orang tuanya dan kakaknya.

Sponsored

Seperti diketahui, Siti Aisyah dibebaskan oleh Pengadilan Tinggi Malaysia dari dakwaan terlibat dalam pembunuhan Kim Jong-nam. Jaksa Penuntut Umum pada Mahkamah Tinggi Selangor, Darul Ehsan, Malaysia, Muhammad Iskandar bin Ahmad, telah menarik dakwaan terhadap Siti Aisyah, dari persidangan yang sudah berlangsung sejak 1 Maret 2017 lalu.

Adapun alasan Jaksa membebaskan Siti Aisyah karena tiga alasan. Pertama, Siti meyakini perbuatan yang dilakukannya bertujuan untuk kepentingan acara reality show, sehingga tidak ada niat untuk membunuh Kim Jong-nam. Kedua,  Siti tidak menyadari telah dikelabui oleh intelijen Korea Utara. 

Terakhir, Siti Aisyah tidak mendapatkan keuntungan apa pun dari perbuatannya hingga mengakibatkan tewasnya saudara pemimpin Korea Utara itu terbunuh.

Berita Lainnya
×
tekid