Dilema eksistensi truk ODOL: Antara kesejahteraan sopir dan kepentingan bisnis

Pemerintah bakal melarang truk kelebihan muatan beroperasi di jalan raya pada 2023.

Ilustrasi truk kelebihan muatan. Alinea.id/Debbie Alyuwandira

Kawasan pergudangan Kebon Besar, Tangerang, Banten, terlihat "sumpek", Selasa (15/3) malam. Truk-truk pengangkut barang menjejali ruas-ruas jalan di kawasan industri yang tertetak tak jauh dari Bandara Soekarno-Hatta itu. Hampir di sepanjang jalan, terpantau ada aktivitas bongkar-muat barang. 

Selain truk-truk "normal", sejumlah kendaraan dengan muatan dan dimensi berlebih alias truk over dimension over load (ODOL) juga terparkir di sejumlah ruas jalan. Pada beberapa truk, barang-barang kiriman terlihat menumpuk melebihi tinggi bak sehingga bak tersebut harus ditutup dengan terpal dan tari temali.

Yudi, salah seorang sopir perusahaan ekspedisi, mengatakan kawasan pergudangan Kebon Besar mulai ramai disambangi truk angkutan barang sejak beberapa hari belakangan. Itu seiring meningkatnya permintaan pengiriman beragam jenis barang kebutuhan pokok ke daerah jelang Ramadan. 

"Barang-barang (yang diminta dikirim) kayak terigu, kardus, beras, sama gula. Terus (permintaan terhadap) jagung itu juga naik," kata Yudi saat ditemui Alinea.id di salah satu gudang di kawasan industri tersebut. 

Meski frekuensi mengirim barang bertambah, Yudi "tak bahagia". Menurut dia, tambahan beban kerja tak serta merta mendongkrak pendapatan hariannya. "Cekak doang sebenarnya. Tapi, ya, mau bagaimana lagi? Ketimbang nganggur. Anak-istri enggak makan," kata Yudi.