Tuntutan terdakwa penyiraman Novel Baswedan lukai rasa keadilan

Tuntutan tersebut sangat ringan jika dilihat dari penderitaan yang timbul pada Novel yang harus mengalami cacat seumur hidup.

Terdakwa kasus penyiraman air keras kepada penyidik KPK Novel Baswedan, Rahmat Kadir Mahulette menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jakarta, Kamis (19/3/2020). Foto Antara/Rivan Awal Lingga/wsj.

Anggota Komisi III DPR Habiburokhman menilai, tuntutan satu tahun penjara terhadap dua terdakwa penyiraman air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan telah melukai rasa keadilan.

Tuntutan tersebut sangat ringan jika dilihat dari penderitaan yang timbul pada Novel yang harus mengalami cacat seumur hidup. Selain itu, tuntutan ini jauh lebih ringan jika dibanding dengan kasus-kasus penyiraman air keras lainnya.

"Seperti kasus di PN Denpasar dituntut 3,5 tahun. Kasus di PN Bengkulu dituntut 10 tahun. Kasus di PN Pekalongan dituntut 10 tahun," kata Habiburokhman kepada media, Jumat (12/6).

Politikus Gerindra itu menegaskan, tidak ingin mengintervensi jalanya persidangan. Namun demikian, logisnya ada pertimbangan agar tuntutan terhadap pelaku penyiraman air keras terhadap Novel lebih berat dari ketiga kasus yang ia sebut.

Atas catatan beberapa kasus putusan penyiraman air keras yang ia sajikan, Habiburokhman berharap hakim bisa benar-benar membuat putusan yang adil berdasarkan fakta-fakta persidangan. Jangan sampai, pemberantasan korupsi melemah karena negara tidak bisa maksimal melakukan perlindungan terhadap aparat pemberantas korupsi.