Nasib uji materi peleburan lembaga iptek ke BRIN tunggu putusan sela

Uji materi meminta Mahkamah menafsirkan kata 'terintegrasi' dan frasa 'antara lain' yang tertuang di Pasal 48 (ayat 1) UU 11/2019.

Ilustrasi sidang pengujian Undang-undang Nomor 11 Tahun 2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (UU Sisnas Iptek). Foto Pixabay. Foto Pixabay.

Sidang lanjutan pengujian Undang-undang Nomor 11 Tahun 2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (UU Sisnas Iptek) terhadap UUD 1945 di Mahkamah Konstitusi (MK) terus berlanjut. Sidang berikutnya mendengarkan pertimbangan majelis Mahkamah atas perkara ini.

Sidang hari ini, Selasa (7/12), berlangsung amat singkat. Tidak lebih dari lima menit. Sidang dibuka Ketua MK Anwar Usman dengan menanyakan kepada pemohon apakah mencabut perkara nomor 46/PUU-XIX/2021 ini atau meneruskan.

"Pertimbangannya, semua perkara terkait UU Cipta Kerja No. 11/2020 sudah diputus, tinggal satu perkara ini," kata Anwar. 

Kuasa hukum penguji materi, Wasis Susetio, meminta majelis meneruskan perkara ini. Karena berlanjut, kata Anwar, nasib uji materi bergantung pada pertimbangan majelis konstitusi. "Apa akan selesai di sini atau bagaimana, tentu majelis yang punya kewenangan," jelas Anwar.

Selain Wasis Susetio selaku kuasa hukum penguji materi, Heru Susetyo, sidang juga dihadiri wakil dari pemerintah. Sementara wakil dari DPR absen. Sebelum menutup sidang secara online itu, Anwar menjelaskan bahwa sidang berikutnya akan ada pemberitahun dari panitera.