Uji materi UU KPK, MK diharap perhatikan aspirasi publik

Jadi, menurut Veri Junaidi, tak hanya melihat dari dokumen formil.

Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta. Google Maps/Tristan Ku

Mahkamah Konstitusi (MK) diharapkan melihat suasan batin masyarakat dalam memutuskan uji materi (judicial review) Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Jadi, MK tidak hanya melihat dari dokumen formilnya saja, tetapi juga harus membaca suasana kebatinan yang muncul di ruang publik," kata Ketua Konstitusi Demokrasi (KODE) Inisiatif, Veri Junaidi, di Jakarta, Kamis (13/2).

Koalisi sipil sebelumnya mengajukan uji materi UU KPK ke MK. Diikuti tiga komisioner komisi antirasuah 2015-2019. Agus Rahardjo, Laode M. Syarif, dan Saut Situmorang. Sidangnya masih berproses hingga kini.

Veri menambahkan, MK harus membuka ruang untuk pembuktian aspirasi masyakarat. Sehingga, dapat menilai dampak perubahan UU KPK terhadap publik.

MK pun mesti meminta penjelasan kepada pemerintah dan DPR. Terkait kegaduhan yang muncul atas revisi regulasi itu. "Sehingga, RUU ini ditolak oleh masyarakat," ucapnya.