UMP Jawa Barat Tahun 2022 Menjadi Naik 1,72%

besaran UMP tersebut, baru akan mulai diberlakukan, Per 1 Januari 2022.

ilustrasi. foto Pixabay

Pemerintah provinsi Jawa Barat mengumumkan hasil penetapan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2022 sebesar Rp 1.841.487,31 di Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat, Sabtu (20/11). 

UMP tersebut lebih besar dibanding tahun 2021 sebesar 1,72% atau meningkat Rp31.135,95. UMP yang disesuaikan dengan PP no. 36 tahun 2021 tentang pengupahan tersebut akan diberlakukan pertanggal 1 januari 2022 mendatang.

Menurutnya, Sekretaris daerah, Jawa Barat Setiawan Wangsaatmaja besaran UMP dihitung berdasarkan formula Peraturan Pemerintah atau PP nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan.

“Perhitungan tentu saja melalui formula yang telah dicantumkan di dalam PP 36 Tahun 2021, jadi di sana ada batas atas, dan ada batas bawah. Kemudian, kita juga mempertimbangkan indikator lainnya termasuk upah minimum berjalan dan telah didapatkan melalui formula tersebut yang saya sampaikan Rp1.841.487,31," tegasnya, di Gedung Sate, Jawa Barat, Sabtu kemarin (20/11).

Setiawan, juga menambahkan aturan besaran UMP tersebut, baru akan mulai diberlakukan, Per 1 Januari 2022. Pemerintah Kabupaten dan Kota diharapkan, menyesuaikan untuk menetapkan Upah Minimum Provinsi ditetapkan.