sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

UMP Jawa Barat Tahun 2022 Menjadi Naik 1,72%

besaran UMP tersebut, baru akan mulai diberlakukan, Per 1 Januari 2022.

 Ratih Widihastuti Ayu Hanifah
Ratih Widihastuti Ayu Hanifah Minggu, 21 Nov 2021 17:06 WIB
UMP Jawa Barat Tahun 2022 Menjadi Naik 1,72%

Pemerintah provinsi Jawa Barat mengumumkan hasil penetapan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2022 sebesar Rp 1.841.487,31 di Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat, Sabtu (20/11). 

UMP tersebut lebih besar dibanding tahun 2021 sebesar 1,72% atau meningkat Rp31.135,95. UMP yang disesuaikan dengan PP no. 36 tahun 2021 tentang pengupahan tersebut akan diberlakukan pertanggal 1 januari 2022 mendatang.

Menurutnya, Sekretaris daerah, Jawa Barat Setiawan Wangsaatmaja besaran UMP dihitung berdasarkan formula Peraturan Pemerintah atau PP nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan.

“Perhitungan tentu saja melalui formula yang telah dicantumkan di dalam PP 36 Tahun 2021, jadi di sana ada batas atas, dan ada batas bawah. Kemudian, kita juga mempertimbangkan indikator lainnya termasuk upah minimum berjalan dan telah didapatkan melalui formula tersebut yang saya sampaikan Rp1.841.487,31," tegasnya, di Gedung Sate, Jawa Barat, Sabtu kemarin (20/11).

Setiawan, juga menambahkan aturan besaran UMP tersebut, baru akan mulai diberlakukan, Per 1 Januari 2022. Pemerintah Kabupaten dan Kota diharapkan, menyesuaikan untuk menetapkan Upah Minimum Provinsi ditetapkan.

Diketahui sebelumnya, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI dan Jamsos), Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), Indah Anggoro Putri, menegaskan akan menggencarkan sosialisasi struktur dan skala upah. Penerapan struktur skala upah ini dilakukan juga untuk dapat mendorong peningkatan produktivitas serta daya saing perusahaan.

Salah satu, upaya yang dia lakukan dengan penerapan struktur skala upah di perusahaan yang setara dengan peraturan pengupahan sebagai, wujud pelindungan dan penghargaan perusahaan bagi pekerja/buruh yang sudah bekerja lebih dari satu tahun. 

Bahkan pihaknya sedang berkodinasi dengan para Kementerian Perdagangan, intensif berkoordinasi dengan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) untuk memastikan agar pekerja dengan masa kerja di atas satu tahun memperoleh upah sesuai struktur dan skala upah yang ditetapkan pemerintah.

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid