Upah minimum naik 1,09%, KSPI: Lebih kejam dari Orba

"Kok tega-tega itu Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) dan menteri-menteri terkait dengan kebohongan-kebohongannya," tegas Said.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal seusai konferensi pers di Kantor LBH Jakarta, Sabtu (28/12/2019). Alinea.id/Valerie Dante.

Kenaikan upah minimum hanya 1,09% pada 2022 dinilai berada di bawah rata-rata inflasi nasional. Demikian ditegaskan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal. 

Presiden KSPI, Said Iqbal, mengingatkan, inflasi itu bukanlah kenaikan upah, tetapi penyesuaian terhadap harga-harga barang. "Sudah gagal mengembalikan harga (bahan pokok seperti sebelum pandemi Covid-19 melanda Indonesia), terus rakyat disuruh nombok," ucapnya dalam konferensi pers virtual, Jumat (19/11).

"Kok tega-tega itu Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah dan menteri-menteri terkait, dengan kebohongan-kebohongannya. Kami bisa beradu data, buruh tak bodoh-bodoh sekali, memang pejabatnya orang-orang pintar, tetapi pintar membodoh-bodohi kami buruh. Kami mengerti belum pernah jaman Soeharto berkuasa, era Orde Baru (Orba), naik upah di bawah inflasi," lanjut dia.

Sebelumnya, Said Iqbal menyebut, Undang-Undang (UU) Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja klaster ketenagakerjaan tidak mengenal istilah batas bawah dan batas atas. Dia menilai, pembuatan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan inkonstitusional.

"Kok, menjilat ludahnya sendiri, dasar hukum apa yang dipakai oleh Menaker untuk membuat batas atas dan bawah. Sungguh pemufakatan jahat," ucapnya dalam konferensi pers virtual, Selasa (16/11).