sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Upah minimum naik 1,09%, KSPI: Lebih kejam dari Orba

"Kok tega-tega itu Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) dan menteri-menteri terkait dengan kebohongan-kebohongannya," tegas Said.

Manda Firmansyah
Manda Firmansyah Jumat, 19 Nov 2021 15:13 WIB
Upah minimum naik 1,09%, KSPI: Lebih kejam dari Orba

Kenaikan upah minimum hanya 1,09% pada 2022 dinilai berada di bawah rata-rata inflasi nasional. Demikian ditegaskan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal. 

Presiden KSPI, Said Iqbal, mengingatkan, inflasi itu bukanlah kenaikan upah, tetapi penyesuaian terhadap harga-harga barang. "Sudah gagal mengembalikan harga (bahan pokok seperti sebelum pandemi Covid-19 melanda Indonesia), terus rakyat disuruh nombok," ucapnya dalam konferensi pers virtual, Jumat (19/11).

"Kok tega-tega itu Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah dan menteri-menteri terkait, dengan kebohongan-kebohongannya. Kami bisa beradu data, buruh tak bodoh-bodoh sekali, memang pejabatnya orang-orang pintar, tetapi pintar membodoh-bodohi kami buruh. Kami mengerti belum pernah jaman Soeharto berkuasa, era Orde Baru (Orba), naik upah di bawah inflasi," lanjut dia.

Sebelumnya, Said Iqbal menyebut, Undang-Undang (UU) Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja klaster ketenagakerjaan tidak mengenal istilah batas bawah dan batas atas. Dia menilai, pembuatan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan inkonstitusional.

"Kok, menjilat ludahnya sendiri, dasar hukum apa yang dipakai oleh Menaker untuk membuat batas atas dan bawah. Sungguh pemufakatan jahat," ucapnya dalam konferensi pers virtual, Selasa (16/11).

Di sisi lain, upah minimum adalah jaring pengaman. Batas atas dan bawah upah minimum bertentangan dengan konvensi ILO Nomor 133 tentang Upah Minimum. 

Dia pun mengklaim, di negara mana pun tidak ada upah minimum dengan batas atas dan batas bawah. Selain itu, penggunaan UU 11/2020 tentang Cipta Kerja dan dikeluarkannya PP 36/2021 telah mencederai negara hukum dan penegakan hukum. 

Sebab, serikat buruh dan organisasi lainnya sedang menggugat UU 11/2020 tentang Cipta Kerja ini ke Mahkamah Konstitusi (MK). 

Sponsored

Gugatan uji formil dan materiil Omnibus Law UU 11/2020 tentang Cipta Kerja ke MK belum inkrah. Maka, semestinya masih menggunakan hukum lama, yaitu UU Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan PP Nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan.

Berdasar hasil survei KSPI di 10 provinsi, diperoleh rata-rata kenaikan UMK/UMP adalah 7-10%. Setiap provinsi dilakukan survei di lima pasar tradisional dengan menggunakan parameter 60 item kebutuhan hidup layak (KHL) sesuai Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Berita Lainnya
×
tekid