Upah minimum tetap, KSPI: Bisa jadi diadakan mogok nasional

Gubernur diminta tidak menaikkan upah minimum 2021 dengan dalih pandemi dan pemulihan ekonomi nasional.

Presiden KSPI, Said Iqbal. Foto Antara/Aprillio Akbar

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menolak Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan (SE Menaker) Nomor M/11/HK.4/X/2020 tentang tidak naiknya upah minimum pada 2021. Juga meminta gubernur mengabaikan imbau tersebut.

Presiden KSPI, Said Iqbal, menyatakan, imbauan tidak  naiknya upah minimum 2021 bakal menguatkan aksi perlawanan buruh menolak Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2020 tentang Kebutuhan Hidup Layak (KHL).

"Bisa jadi akan diadakan mogok kerja nasional. Bahkan, lebih kuat daripada 6-8 Oktober lalu karena bukan hanya untuk demonstrasi. Ini lebih dahsyat karena persoalan upah. Mogok kerja nasional bisa setop produksi. Saya tidak bayangin kalau 5.000 perusahan mogok kerja," ujarnya dalam telekonferensi, Jumat (30/10).

Dinamika buruh di akar rumput, sebutnya, sedang ‘memanas’. Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, dianggap sebagai pihak yang paling bertanggung jawab Jika ada aksi mogok kerja nasional.

Dirinya pun pun mengingatkan, Ketua Umum Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI), Datuk Bagindo, telah sepakat dengan Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), kenaikan upah minimum sebesar 0% ketika resesi ekonomi pada 1998-1999. Namun, kaum buruh akar rumput yang aspirasinya diabaikan melakukan perlawanan keras dengan unjuk rasa.