Upaya para terdakwa korupsi BTS merontokkan tuntutan JPU

Dalam kasus ini, berdasarkan audit BPKP, negara ditaksir merugi hingga Rp8,03 triliun. Namun, kalkulasi tersebut diragukan.

Para terdakwa kasus dugaan korupsi BTS 4G berupaya merontokkan tuntutan JPU. Alinea.id/Immanuel Christian

Para terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek BTS 4G BAKTI Kominfo melawan balik tudingan jaksa penuntut umum (JPU). Perhitungan nilai kerugian negara Rp8,03 triliun oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menjadi pintu masuk merontokkan tuntutan.

Terdakwa Irwan Hermawan dan Galumbang Menak Simanjuntak, misalnya. Melalui kuasa hukumnya, Romulo Silaen, keduanya menilai JPU memberikan pernyataan yang menyesatkan dengan menuding proyek mangkrak.

Proyek tersebut sempat tersendat karena pandemi Covid-19 dan kondisi menara bermasalah lantaran kahar. Namun, persentase penyelesaian proyek nyaris rampung.

"Tapi, itu bukan mangkrak. Toh, setelah pandemi, kan, proyeknya berjalan lagi," katanya, saat dikonfirmasi, Kamis (2/11).

Dalam perkara ini, Irwan dituntut pidana 6 tahun penjara serta membayar denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan dan membayar uang pengganti Rp7 miliar. Adapung Galumbang dituntut 15 tahun penjara dan membayar denda Rp1 miliar subsider 1 tahun kurungan.