Upaya tekan golput dengan jerat pidana

Pemerintah berencana memidanakan pihak-pihak yang mengajak golput.

Mendagri Tjahjo Kumolo dan Menteri Polhukam Wiranto dalam rakornas persiapan pemilu./Antara

Khawatir tingkat golput tinggi pada Pemilu April mendatang, pemerintah berencana memidanakan pihak-pihak yang mengajak golput. Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Wiranto mengatakan seseorang yang terbukti mengajak golput dapat dipidanakan. 

Alasan pidana disebut Wiranto berdasarkan Undang-Undang. Ajakan untuk golput adalah tindakan yang membuat tidak tertibnya pesta demokrasi, sebab golput dianggap sebagai kegiatan mengancam kewajiban dan hak orang lain.

"Ada UU mengenai ancaman itu. Apabila tidak bisa dijerat dengan UU terorisme, lewat UU lain bisa. Ada UU ITE atau KUHP juga bisa," kata Wiranto di Grand Paragon Hotel, Rabu (27/3) dalam Rakornas Bidang Kewaspadaan Nasional Dalam Rangka Penyelenggaraan Pemilu 2019.

Wiranto menilai seseorang yang mengajak golput disebut telah berupaya mengacaukan jalannya pemilu serentak. Maka, segala upaya pengacauan terhadap pesta demokrasi harus dikenakan sanksi.

Meski begitu, dalam upaya menekan angka golput, pemerintah terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat untuk menggunakan hak pilihnya. Wiranto mengingatkan agar masyarakat tidak menyia-nyiakan hak politiknya dalam memilih pemimpin yang berkualitas, kompeten dan memiliki integritas.