Urus dokumen perpindahan penduduk kini antiribet!

Salah satunya, tidak lagi memerlukan Surat Pengantar RT/RW hingga desa. Masyarakat hanya perlu menyerahkan KK.

Dirjen Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh. Dokumentasi Kemendagri

Proses pengurusan perpindahan domilisi dokumen kependudukan sekarang semakin mudah. Hal ini tidak lepas dari komitmen Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Dukcapil Kemendagri) dalam memanfaatkan teknologi informasi.

Salah satu kemudahan tersebut adalah tidak lagi memerlukan Surat Pengantar RT/RW hingga desa bagi masyarakat yang ingin mengurus kepindahan tempat tinggal. "Karena data kependudukan kita sudah lengkap," ucap Dirjen Dukcapil Kemendagri, Zudan Arief Fakrulloh, dalam webinar, Sabtu (8/1).

"Pindah penduduk sekarang cukup dengan kartu keluarga (KK) tanpa pengantar apa pun," imbuhnya.

Dirinya menegaskan, bakal memberikan sanksi kepada pegawai yang masih memberlakukan surat pengantar. Pangkalnya, kebijakan itu tidak relevan dan bertentangan dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 96 Tahun 2018 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 108 Tahun 2019. 

"Kemarin, saya baru menegur Kabupaten Bogor karena di website-nya masih tertera Surat Pengantar RT/RW sampai ke desa, termasuk di kecamatan/kelurahan yang masih meminta syarat pengantar RT/RW," tuturnya.