Keluar dari ruang pemeriksaan KPK, eks Dirut PT Inti kenakan rompi oranye

Darman akan ditahan di Rumah Tahanan Polres Jakarta Pusat.

Direktur PT Industri Telekomunikasi Indonesia (INTI) Darman Mappangara. /Antara Foto

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Direktur Utama PT Industri Telekomunikasi Indonesia (INTI) Darman Mappangara. Dia ditahan setelah diperiksa tim penyidik KPK.

Dari pantauan Alinea.id, Darman keluar dari ruang pemeriksan sekitar pukul 18.59 WIB dan telah mengenakan rompi oranye. Tangan Darman pun sudah diborgol.

"Dalam usaha saya berjuang untuk menghidupkan PT INTI ini harus saya lewati. Semoga Allah beri kekuatan dan kebenaran akan terungkap di persidangan," kata Darman sebelum naik mobil tahanan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (18/10).

Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah mengatakan, Darman akan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Jakarta Pusat selama 20 hari ke depan. "Terhitung sejak 18 Oktober hingga 6 November 2019 di Rutan Polres Jakarta Pusat," ujar Febri.

Darman Mappangara merupakan tersangka ketiga yang ditetapkan KPK dalam kasus suap antar-BUMN. Sebelumnya, KPK telah menetapkan mantan Direktur Keuangan AP II Andra Agussalam dan Taswin Nur sebagai tersangka. Taswin merupakan tangan kanan Darman.