sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Keluar dari ruang pemeriksaan KPK, eks Dirut PT Inti kenakan rompi oranye

Darman akan ditahan di Rumah Tahanan Polres Jakarta Pusat.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Jumat, 18 Okt 2019 19:30 WIB
Keluar dari ruang pemeriksaan KPK, eks Dirut PT Inti kenakan rompi oranye

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Direktur Utama PT Industri Telekomunikasi Indonesia (INTI) Darman Mappangara. Dia ditahan setelah diperiksa tim penyidik KPK.

Dari pantauan Alinea.id, Darman keluar dari ruang pemeriksan sekitar pukul 18.59 WIB dan telah mengenakan rompi oranye. Tangan Darman pun sudah diborgol.

"Dalam usaha saya berjuang untuk menghidupkan PT INTI ini harus saya lewati. Semoga Allah beri kekuatan dan kebenaran akan terungkap di persidangan," kata Darman sebelum naik mobil tahanan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (18/10).

Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah mengatakan, Darman akan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Jakarta Pusat selama 20 hari ke depan. "Terhitung sejak 18 Oktober hingga 6 November 2019 di Rutan Polres Jakarta Pusat," ujar Febri.

Sponsored

Darman Mappangara merupakan tersangka ketiga yang ditetapkan KPK dalam kasus suap antar-BUMN. Sebelumnya, KPK telah menetapkan mantan Direktur Keuangan AP II Andra Agussalam dan Taswin Nur sebagai tersangka. Taswin merupakan tangan kanan Darman.

Dalam perkara itu, Darman diduga kuat telah memerintahkan Taswin Nur untuk memberikan uang kepada Andra. Besaran uang yang diterima Andra  sebesar 96.700 Dolar Singapura atau setara Rp1 miliar. Uang tersebut diberikan agar proyek pengadaan baggage handling system (BHS) atau sistem penanganan bagasi ditangani PT Inti. 

Atas perbuatannya, Darman disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Berita Lainnya
×
tekid