Usai diperiksa KPK, mantan KSAU bacakan sumpah prajurit

Saat pengadaan heli berlangsung Agus Supriatna menjabat sebagai KSAU, ia diperiksa selama 2,5 jam untuk tersangka Irfan Kurnia Saleh.

Mantan KSAU, Agus Supriatna saat diperiksa KPK. (foto: Hafidz M/Antara)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus korupsi pengadaan heli AgustaWestland (AW) 101 di jajaran TNI Angkatan Udara (AU). Bahkan, hari ini, Rabu (3/1), lembaga antirasuah telah memeriksa mantan KSAU, Marsekal (Purn) Agus Supriatna untuk tersangka dari pihak swasta, Irfan Kurnia Saleh.

Namun, usai diperiksa selama 2,5 jam, Agus menunjukkan buku sumpah prajurit kepada awak media dan meminta agar persoalan heli untuk Skadron VVIP itu tak dibuat gaduh. Bahkan, ia juga membacakan poin kelima sumpah tersebut yang berisi janji prajurit TNI untuk memegang segala rahasia tentara sekeras-kerasnya.

“Jadi, saya sampai sudah pensiun kemana-mana saya bawa ini, ini buku kecil ini pasti di bawa sama prajurit," terang Agus seperti dikutip dari Antara.

Sementara Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengaku akan berkoordinasi dengan POM TNI guna mendalami kasus ini. Terlebih saat diperiksa, Agus juga tak bersedia memberikan keterangan dengan alasan rahasia militer.

“Dalam proses pemeriksaan, dari informasi yang kami dapatkan dari penyidik, saksi tidak bersedia memberikan keterangan dengan alasan saat kejadian saksi menjabat sebagai KASAU dan merupakan prajurit aktif. Sehingga terkait dengan rahasia militer,” terang Febri kepada awak media.