sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Usai diperiksa KPK, mantan KSAU bacakan sumpah prajurit

Saat pengadaan heli berlangsung Agus Supriatna menjabat sebagai KSAU, ia diperiksa selama 2,5 jam untuk tersangka Irfan Kurnia Saleh.

Syamsul Anwar Kh
Syamsul Anwar Kh Rabu, 03 Jan 2018 21:41 WIB
Usai diperiksa KPK, mantan KSAU bacakan sumpah prajurit

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus korupsi pengadaan heli AgustaWestland (AW) 101 di jajaran TNI Angkatan Udara (AU). Bahkan, hari ini, Rabu (3/1), lembaga antirasuah telah memeriksa mantan KSAU, Marsekal (Purn) Agus Supriatna untuk tersangka dari pihak swasta, Irfan Kurnia Saleh.

Namun, usai diperiksa selama 2,5 jam, Agus menunjukkan buku sumpah prajurit kepada awak media dan meminta agar persoalan heli untuk Skadron VVIP itu tak dibuat gaduh. Bahkan, ia juga membacakan poin kelima sumpah tersebut yang berisi janji prajurit TNI untuk memegang segala rahasia tentara sekeras-kerasnya.

“Jadi, saya sampai sudah pensiun kemana-mana saya bawa ini, ini buku kecil ini pasti di bawa sama prajurit," terang Agus seperti dikutip dari Antara.

Sementara Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengaku akan berkoordinasi dengan POM TNI guna mendalami kasus ini. Terlebih saat diperiksa, Agus juga tak bersedia memberikan keterangan dengan alasan rahasia militer.

“Dalam proses pemeriksaan, dari informasi yang kami dapatkan dari penyidik, saksi tidak bersedia memberikan keterangan dengan alasan saat kejadian saksi menjabat sebagai KASAU dan merupakan prajurit aktif. Sehingga terkait dengan rahasia militer,” terang Febri kepada awak media.

Meski demikian, Febri meyakini Panglima TNI, Marsekal Hadi Tjahjanto memiliki komitmen untuk memberantas korupsi, termasuk membongkar skandal pengadaan heli AW101. “Kami percaya komitmen Panglima TNI masih sama kuatnya dalam pengusutan dugaan korupsi di pengadaan Heli AW 101 ini,” tandasnya.

Kasus pengadaan heli AW101 mencuat pada semester kedua 2015 silam. Kala itu, terjadi pro-kontra rencana pembelian heli yang diperuntukkan untuk Skadron VVIP TNI AU, tak melirik produk dalam negeri buatan PT Dirgantara Indonesia (PT DI). Namun, KSAU, Marsekal Agus Suprityatna menilai polemik pengadaan heli VVIP sudah dipolitisir. Terlebih dengan adanya dorongan untuk membeli heli dari PT DI. Mantan Kasum TNI itu lantas mengingat pengalaman prajurit matra udara saat memesan helikopter Super Puma pada rencana strategis (renstra) 2009-2014 ke PT DI. Saat itu, TNI AU baru menerima sembilan dari 16 unit helikopter Super Puma yang dipesan.

Bahkan, Agus memastikan, rencana pembelian heli pabrikan Italia itu berasal dari kajian dan bagian dari rencana strategis (Renstra) TNI AU. "Ini renstra saya, tanggung jawab saya untuk Skadron VVIP. Harus nyaman aman dan tentram, ini sudah berdasarkan kajian renstra TNI AU 2015-2019," tegas Agus saat menyikapi polemik heli AW-101 di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, 26 November 2015.

Sponsored

Kini, lima prajurit matra udara sudah dijadikan tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Marsekal Muda SB yang pernah menjabat sebagai Asisten Perencana KSAU, Kepala Unit Layanan Pengadaan (KULP) TNI AU, Kolonel FTS, Marsma FA dan Letkol WW, serta Pelda SS.

Selain itu, satu tersangka lainnya ialah Direktur Utama, PT Diratama Jaya Mandiri, Irfan Kurnia Saleh (IKS).

Berita Lainnya
×
tekid