Usut kasus gratifikasi Andhi Pramono, KPK periksa bos perusahaan logistik

Salah satu yang didalami penyidik yakni soal kerja sama bisnis antara Andhi dengan pihak-pihak terkait.

Mantan Kepala Kantor Ditjen Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono. Foto istimewa

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menelusuri kasus dugaan penerimaan gratifikasi yang menjerat mantan Kepala Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono. Salah satu yang didalami penyidik yakni soal kerja sama bisnis antara Andhi dengan pihak-pihak terkait.

Informasi itu diperoleh dari CEO RNR Group Erick Muhammad Henrizal. Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, Erick Henrizal hadir memenuhi panggilan penyidik pada pemeriksaan yang dilakukan Senin (22/5).

"Didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan kerja sama bisnis antara saksi dengan pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini," kata Ali melalui keterangan tertulis, Selasa (23/5).

Diketahui, RNR Group merupakan perusahaan yang bergerak di bidang jasa kargo, ekspor, impor, hingga transportasi. Erick Henrizal juga pernah mengikuti pemilihan sebagai Wakil Bupati Bango pada Pilkada 2020.

Selain dicecar soal kerja sama bisnis dengan Andhi, penyidik juga menggali keterangan soal aliran dana gratifikasi. Duit itu diduga diterima lewat perusahaan tertentu.