Usut Jiwasraya, dalih Jaksa Agung tarik 2 penyidik dari KPK

Jaksa Yadin dan Jaksa Sugeng ditarik ke Jampidsus.

Jaksa Agung Burhanuddin menjawab pertanyaan wartawan usai menghadiri rapat kerja dengan Komisi III DPR bahas Jiwasraya, di kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (16/1)/Foto Antara/Muhammad Adimaja.

Kejaksaan Agung (Kejagung) menjelaskan, penarikan dua jaksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)  kembali ke instansi untuk kepentingan kasus PT Jiwasraya (Persero). Dua jaksa penyidik yang ditarik adalah Jaksa Yadin dan Jaksa Sugeng.

“Itu kebutuhan organisasi karena kami sedang melakukan Jiwasraya. Jadi ditarik ke Pidsus,” kata Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (31/1).

Menurut Burhanuddin, dua jaksa tersebut ditarik karena memiliki kemampuan di bidang penanganan korupsi untuk mempercepat pengungkapan kasus Jiwasraya.

Pihaknya hingga kini belum dapat membeberkan pengganti dua jaksa tersebut di KPK itu. Namun, ia memastikan jaksa-jaksa yang menggantikan memiliki kualifikasi sesuai untuk posisi itu.

“Ada (penggantinya), tentunya yang sesuai dengan syarat-syarat,” ujarnya.I