Usut Jiwasraya, Kejagung diminta periksa OJK

MAKI pun meminta OJK dibubarkan. Lantaran dianggap tak lagi berfungsi.

Mantan Dirut PT Asuransi Jiwasraya (Persero), Hendrisman Rahim mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Selasa (14/1/2020). Foto Antara/Dhemas Reviyanto

Kejaksaan Agung (Kejagung) diminta turut memeriksa Otoritas Jaksa Keuangan (OJK) dalam mengusut kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Karena dianggap alpa.

"Itu (korupsi Jiwasraya), kan, kelalaiannya (OJK). Kalau memang tidak lagi berfungsi, ya, bubarkan saja," ucap Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (15/1).

Kejagung mengusut kasus dugaan megaskandal rasuah di Jiwasraya. Berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), negara ditaksir merugi Rp10,4 triliun karena aktivitas perusahaan pelat merah ini membeli "saham gorengan".

Penyidik sempat memeriksa petinggi OJK dalam beberapa kesempatan. Namun, sekadar sebagai saksi ahli.

Hingga kini, Kejagung telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Tiga di antaranya adalah mantan pimpinan Jiwasraya. Bekas Direktur Utama Jiwasraya Hendrisman Rahim; eks Direktur Keuangan Hary Prasetyo, dan bekas Kepala Divisi Investasi, Syahmirwan.