Usut Jiwasraya, Kejagung diminta periksa OJK
MAKI pun meminta OJK dibubarkan. Lantaran dianggap tak lagi berfungsi.
Kejaksaan Agung (Kejagung) diminta turut memeriksa Otoritas Jaksa Keuangan (OJK) dalam mengusut kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Karena dianggap alpa.
"Itu (korupsi Jiwasraya), kan, kelalaiannya (OJK). Kalau memang tidak lagi berfungsi, ya, bubarkan saja," ucap Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (15/1).
Kejagung mengusut kasus dugaan megaskandal rasuah di Jiwasraya. Berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), negara ditaksir merugi Rp10,4 triliun karena aktivitas perusahaan pelat merah ini membeli "saham gorengan".
Penyidik sempat memeriksa petinggi OJK dalam beberapa kesempatan. Namun, sekadar sebagai saksi ahli.
Hingga kini, Kejagung telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Tiga di antaranya adalah mantan pimpinan Jiwasraya. Bekas Direktur Utama Jiwasraya Hendrisman Rahim; eks Direktur Keuangan Hary Prasetyo, dan bekas Kepala Divisi Investasi, Syahmirwan.
Dua tersangka lainnya dari pihak swasta. Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera, Heru Hidayat dan Komisaris Utama PT Hanson Internasional Tbk, Benny Tjokrosaputro.
Boyamin menambahkan, bukan perkara sulit menemukan aset milik para tersangka. Karenanya, penyidik Kejagung diminta segera menyita kekayaan tersebut.
"Tidak sulit menemukannya. Tanah, kantor, pabrik milik Benny Tjokrosaputro saja ada. Begitu juga Heru dan tersangka lainnya," tuturnya.
Direktur Penyidikan Kejagung, Febrie Adriansyah, sebelumnya menyatakan, pihaknya kini tengah menelusuri aset para tersangka. Dengan menggandeng BPK.
Menurut Boyamin, Korps Adhyaksa pun mesti lincah menetapkan status tersangka kepada pihak lain yang terlibat. Sehingga, Kejagung harus transparan menjelaskan peran masing-masing pelaku.
"Petinggi di perusahaan yang terlibat juga harus segera ditetapkan tersangka. Perannya juga. Siapa penikmat uang terbanyak dalam kasus tersebut," tutup dia.