Usut kasus eks Bupati Bogor, KPK periksa tiga saksi

KPK telah menetapkan kembali eks Bupati Bogor Rachmat Yasin sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pemotongan uang dan gratifikasi

Juru Bicara KPK Febri Diansyah./Antara Foto

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga saksi untuk mengusut perkara terkait pemotongan uang dan gratifikasi oleh kepala daerah di lingkungan Pemkab Bogor yang menyeret eks Bupati Bogor Rachmat Yasin.

Adapun saksi yang diperiksa, ialah Kepala Dinas Tata Ruang dan Pertahanan Kabupaten Bogor Burhanudin, Pegawai Kantor Pertahanan Kabupaten Bogor M Amin Rasyad, serta Pegawai Negeri Sipil (PNS) M Odam.

"Ketiganya diperiksa terkait kasus pemotongan uang dan gratifikasi oleh eks Bupati Bogor, dengan tersangka RY (Rachmat Yasin)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, dalam pesan singkat, Kamis (27/6).

Sebelumnya, KPK telah menetapkan kembali eks Bupati Bogor Rachmat Yasin sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pemotongan uang dan gratifikasi oleh Kepala Daerah di Lingkungan Pemda Bogor, pada Selasa (25/6).

Febri mengatakan, pihaknya telah membagi perkara Rachmat dalam dua perkara. Pertama, Rachmat diduga telah meminta, menerima, atau memotong pembayaran dari Satuan Kerja Perangkat Daerah, dengan nilai Rp8.931.326.223.