sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Usut kasus eks Bupati Bogor, KPK periksa tiga saksi

KPK telah menetapkan kembali eks Bupati Bogor Rachmat Yasin sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pemotongan uang dan gratifikasi

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Kamis, 27 Jun 2019 11:23 WIB
Usut kasus eks Bupati Bogor, KPK periksa tiga saksi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga saksi untuk mengusut perkara terkait pemotongan uang dan gratifikasi oleh kepala daerah di lingkungan Pemkab Bogor yang menyeret eks Bupati Bogor Rachmat Yasin.

Adapun saksi yang diperiksa, ialah Kepala Dinas Tata Ruang dan Pertahanan Kabupaten Bogor Burhanudin, Pegawai Kantor Pertahanan Kabupaten Bogor M Amin Rasyad, serta Pegawai Negeri Sipil (PNS) M Odam.

"Ketiganya diperiksa terkait kasus pemotongan uang dan gratifikasi oleh eks Bupati Bogor, dengan tersangka RY (Rachmat Yasin)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, dalam pesan singkat, Kamis (27/6).

Sebelumnya, KPK telah menetapkan kembali eks Bupati Bogor Rachmat Yasin sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pemotongan uang dan gratifikasi oleh Kepala Daerah di Lingkungan Pemda Bogor, pada Selasa (25/6).

Febri mengatakan, pihaknya telah membagi perkara Rachmat dalam dua perkara. Pertama, Rachmat diduga telah meminta, menerima, atau memotong pembayaran dari Satuan Kerja Perangkat Daerah, dengan nilai Rp8.931.326.223.

"Uang tersebut diduga digunakan untuk biaya operasional bupati dan kebutuhan kampanye pilkada dan pileg pada 2013 dan 2014," kata Febri, dalam konferensi pers, Selasa (25/6).

Pada perkara kedua, Rachmat diduga telah menerima gratifikasi berupa tanah seluas 20 hektare di daerah Jonggol, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Serta mobil Toyota Velfire seharga Rp825 juta.

"Gratifikasi tersebut diduga berhubungan dengan jabatan tersangka yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya serta tidak dilaporkan kepada KPK dalam waktu paling lambat 3 hari kerja," ujar Febri.

Sponsored

Atas tindakan tersebut, Rachmat disangkakan melanggar Pasal 12 huruf f dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undag Hukum Pidana (KUHP).

Nama Rachmat Yasin sendiri, pernah tercatat terlibat kasus pemberian izin alih fungsi lahan hutan untuk perumahan elite yang dikelola PT Bukit Jonggol Asri. Dia terbukti mendapat kompensasi sebesar Rp5 miliar. Pengadilan Tinggi Bandung menyebut alih fungsi hutan di kawasan Bogor ini pula yang memicu banjir di daerah Jakarta.

Majelis hakim memvonis Rachmat dengan 5,5 tahun hukuman penjara. Kemudian, dia dinyatakan bebas dari Lapas Sukamiskin, Bandung pada Rabu 8 Mei 2019 lalu.

Berita Lainnya
×
tekid