Usut korupsi BTS 4G, Kejagung periksa pejabat Kemenkeu

Pemanggilan pejabat Kemenkeu guna mengetahui proses perencanaan anggaran hingga pencairan dana pengadaan BTS 4G Bakti Kominfo.

Gedung Kejaksaan Agung di Jakarta. Google Maps/Sigit Dwihartono

Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Isa Rachmatarwata, sebagai saksi dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1-5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) 2020-2022.

Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Febrie Adriansyah, mengatakan, pemeriksaan pejabat Kemenkeu itu dilakukan karena penyidik ingin mendalami perencanaan anggaran hingga pencairan proyek tersebut. Kemudian, mendalami motif pencairan dana yang langsung digelontorkan 100%.

"Didalami soal perencanaan penganggaran dengan pencairan 100% dari anggaran itu," katanya kepada Alinea.id, Selasa (31/1).

Kasubdit Tindak Pidana Korupsi dan TPPU Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejagung, Haryoko Ari Prabowo, menambahkan, pihaknya tengah mencari pihak yang meminta pencairan penuh proyek itu. Beberapa dokumen akan ditelusuri lebih lanjut karena kasus ini menyenggol 2 kementerian.

Dari kedua institusi tersebut, Kejagung bakal mencari benang merahnya terhadap proses penanggaran pengadaan BTS 4G Bakti Kominfo. Apalagi, Kominfo dan Kemenkeu tidak juga menerangkan alasan pencairan dana secara penuh.