sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Usut korupsi BTS 4G, Kejagung periksa pejabat Kemenkeu

Pemanggilan pejabat Kemenkeu guna mengetahui proses perencanaan anggaran hingga pencairan dana pengadaan BTS 4G Bakti Kominfo.

Immanuel Christian
Immanuel Christian Rabu, 01 Feb 2023 09:37 WIB
Usut korupsi BTS 4G, Kejagung periksa pejabat Kemenkeu

Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Isa Rachmatarwata, sebagai saksi dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1-5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) 2020-2022.

Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Febrie Adriansyah, mengatakan, pemeriksaan pejabat Kemenkeu itu dilakukan karena penyidik ingin mendalami perencanaan anggaran hingga pencairan proyek tersebut. Kemudian, mendalami motif pencairan dana yang langsung digelontorkan 100%.

"Didalami soal perencanaan penganggaran dengan pencairan 100% dari anggaran itu," katanya kepada Alinea.id, Selasa (31/1).

Kasubdit Tindak Pidana Korupsi dan TPPU Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejagung, Haryoko Ari Prabowo, menambahkan, pihaknya tengah mencari pihak yang meminta pencairan penuh proyek itu. Beberapa dokumen akan ditelusuri lebih lanjut karena kasus ini menyenggol 2 kementerian.

Dari kedua institusi tersebut, Kejagung bakal mencari benang merahnya terhadap proses penanggaran pengadaan BTS 4G Bakti Kominfo. Apalagi, Kominfo dan Kemenkeu tidak juga menerangkan alasan pencairan dana secara penuh.

Pasca-pencairan, penyidik juga tengah berupaya mengulik pengembalian dana tersebut ke negara. Pangkalnya, uang dikembalikan ke kas negara lantaran perpanjangan proyek tidak selesai.

"Itu yang kita dalami," kata Prabowo kepada Alinea.id, Selasa (31/1).

Selain Isa, Kejagung juga sempat memeriksa Kepala Divisi Hukum BAKTI, Arien Aldiano; karyawan PT Sanggar Jaya Abadi, Arie; dan Tenaga Ahli Project Manager Unit BAKTI, Maryulis; sebagai saksi.

Sponsored

Kemudian, Direktur Penjualan PT ZTE Indonesia, Lie Wenxieng; Direktur Utama PT ZTE Indonesia, Liang Weiqi; karyawan PT Pancar Mutiara Jaya, Davit; istri tersangka Galumbang Menak S, Nelfi; serta penanggung jawab PT Nusantara Global Telematika dan PT Paradita Infra Nusantara, Lukas Hutagalung.

Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan 4 tersangka. Mereka adalah Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kominfo, Anang Achmad Latief; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak S; Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia (HuDev UI) 2020, Yohan Suryanto; dan Direktur Keuangan PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali.

Kejagung juga mencekal 23 orang yang disinyalir terkait kasus korupsi BTS 4G untuk bepergian ke luar negeri guna memudahkan proses penyidikan. Pencekalan berlangsung selama 6 bulan sejak surat cekal terbit pada 25 November 2022, 23 Desember 2022, dan 26 Desember 2022.

Berita Lainnya
×
tekid