Usut suap Bupati Kutai Timur, KPK panggil anggota DPRD

Beberapa pejabat dan swasta juga akan diperiksa di Mapolresta Samarinda.

Logo KPK. Dokumentasi KPK

Anggota Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) DPRD Kutai Timur (Kutim), Ramdhani, bakal diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (10/9). Dirinya berstatus saksi dalam kasus dugaan suap pekerjaan infrastruktur di Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Kutim 2019-2020.

Yang bersangkutan rencananya diperiksa di Mapolresta Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim). "Sebagai saksi untuk tersangka ISM (Bupati nonaktif Kutim, Ismunandar)," kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya, Kamis (10/9).

Penyidik juga akan memanggil pihak lain untuk kasus sama. Mereka adalah PPTK BPKAD Kutim, Yanu Tri Sugiarto; Kabid Aset BKPAD Kutim, Supartono; Kabag ULP Kutim, Noviari Noor; dan tiga pihak swasta, Hendra Ekayana, Hadijah, serta Herianto Dawang.

Selanjutnya, PPK Cipta Karya Dinas PU Kutim, Rudy Ramadhan; Kasubbag Pengelolaan PBJ ULP Kutim, Irwan Iskandar; Kasubbid Pengkajian Pembangunan Daerah Bappeda Kutim, Ahmad Firdaus; dan Komisaris CV Bulanta, Sesthy Saring Bumbungan.

Dalam perkara itu, KPK menetapkan Bupati Kutim, Ismunandar dan istrinya yang juga Ketua DPRD Kutim, Encek UR Firgasih, sebagai tersangka pada 3 Agustus 2020.