Usut suap di Pemkot Medan, KPK panggil eks anggota DPRD

Bekas anggota DPRD Kota Medan Deni Maulana Lubis diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Syamsul Fitri Siregar.

Tersangka mantan Kepala Sub Bagian Protokoler Kota Medan Syamsul Fitri Siregar (kanan) berjalan memasuki ruangan untuk menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasan (28/1/2020). Foto Antara/Galih Pradipta

Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK memanggil bekas anggota DPRD Kota Medan Deni Maulana Lubis, untuk diperiksa dalam kasus dugaan suap proyek dan jabatan pada Pemerimtah Kota Medan tahun 2019. Deni akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai pihak swasta.

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SF (Syamsul Fitri Siregar)," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (31/1).

Syamsul Fitri merupakan perantara uang suap yang akan diberikan kepada Wali Kota Medan nonaktif, Tengku Dzulmi Eldin. Pada perkara itu, Dzulmi diduga kuat telah meminta Rp130 juta kepada Isa Ansyari selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum Pemerintah Kota Medan. 

Uang itu diberikan dalam beberapa pemberian. Pada Maret hingga Juni 2019, Dzulmi diduga telah menerima Rp80 juta. Selain itu, Isa juga memberi Rp50 juta pada 18 September 2019. 

Dzulmi juga diduga telah meminta Rp250 juta kepada Isa, untuk menutupi kekurangan perjalanan dinas ke Jepang. Kekurangan anggaran perjalanan dinas itu lantaran Dzulmi mengajak istri dan dua anaknya, serta beberapa kolega yang tidak berkepentingan mengikuti acara tersebut. Namun, Isa baru merealisasikan permintaan itu senilai Rp200 juta. Uang itu diberikan melalui  Syamsul Fitri.