sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Terkait suap Wali Kota Medan, KPK cekal anggota DPRD Sumut

Pencekalan berlaku selama enam bulan, terhitung sejak 5 November 2019.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Rabu, 06 Nov 2019 11:50 WIB
Terkait suap Wali Kota Medan, KPK cekal anggota DPRD Sumut

Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan upaya cegah dan tangkal (cekal) terhadap anggota DPRD Sumatera Utara dari Fraksi Partai Golkar, Akbar Himawan Buchori. Pencekalan dilakukan guna mempermudah penanganan perkara kasus suap proyek dan jabatan pada Pemerintah Kota Medan tahun 2019.

Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah menyampaikan, pihaknya telah melayangkan surat pencegahan ke luar negeri ke Direktorat Jendral Imigrasi.

"Pelarangan dilakukan selama enam bulan ke depan, terhitung sejak 5 November 2019," kata Febri saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Rabu (6/11).

Akbar memiliki hubungan baik dengan Wali Kota Medan nonaktif Tengku Dzulmi Eldin, yang telah berstatus tersangka dalam kasus ini. Penyidik KPK juga pernah menggeledah rumah politikus Partai Golkar itu pada 31 Oktober 2019 lalu.

Dalam perkara ini, Dzulmi diduga telah meminta uang sebesar Rp130 juta kepada Isa selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum Pemerintah Kota Medan. 

Pada Maret hingga Juni, Dzulmi diduga telah menerima uang sebanyak Rp80 juta. Isa juga memberikan uang senilai Rp50 juta pada 18 September 2019. 

Selain itu, Dzulmi juga meminta uang senilai Rp250 juta kepada Isa. Uang tersebut diberikan melalui protokoler Pemkot Medan, Syamsul Fitri Siregar.

Rencananya, uang itu akan digunakan untuk menutupi kekurangan perjalanan dinas Dzulmi ke Jepang, yang mengajak serta istri dan anak serta kolega yang tidak berkepentingan.

Sponsored

Atas perbuatan itu, KPK menetapkan Dzulmi bersama Syamsul Fitri Siregar dan Isa Ansyari sebagai tersangka.

Sebagai pihak yang diduga menerima suap, Dzulmi dan Syamsul disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan sebagai pihak yang diduga memberi suap, Isa  dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b, atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid