sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kasus suap Wali Kota Medan, KPK geledah kediaman dua orang saksi

Penyidik KPK menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen dalam penggeledahan itu. 

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Rabu, 30 Okt 2019 21:10 WIB
Kasus suap Wali Kota Medan, KPK geledah kediaman dua orang saksi

Komisi Pemberantasan Korupsi menggeledah dua lokasi di daerah Medan, Sumatera Utara. Penggeledahan dilakukan guna mengusut kasus suap proyek dan jabatan pada Pemerintah Kota Medan Tahun 2019, yang menyeret Wali Kota Medan nonaktif, Tengku Dzulmi Eldin. 

Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah mengatakan, penggeledahan dilakukan dalam dua hari, pada Selasa (29/10) hingga Rabu (30/10). Lokasi yang disisir merupakan kediaman dua orang saksi dalam kasus tersebut.

"Pada Selasa, tim melakukan penggeledahan di rumah seorang saksi bernama Yencel alias Ayen. Pada hari ini, penggeledahan di rumah seorang saksi bernama Farius Fendra alias Mak Te di Kota Medan," ujar Febri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (30/10).

Dia menjelaskan, penyidik menyita sejumlah barang bukti dalam penggeledahan ini. Dari kediaman Ayen, penyidik KPK menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik terkait proyek di Pemerintah Kota Medan. Dia tak menyebut barang bukti dari penggeledahan di rumah Farius Fendra.

Selain penggeledahan,penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap delapan orang saksi yang di lakukan di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Kedelapan saksi itu dimintai keterangan guna merampungkan berkas penyidikan Tengku Dzulmi Eldin.

"Saksi-saksi yang diperiksa masih dikonfirmasi terkait sumber dana yang digunakan wali Kota Medan beserta jajaran, untuk melakukan perjalanan dinas ke Jepang yang tidak bersumber dari APBD," kata Febri.

Dia juga mengingatkan agar semua pihak dapat bersikap kooperatif terhadap proses hukum yang dilakukan KPK. Termasuk, salah satunya, Farius Fendra yang dijadwalkan akan diperiksa pekan depan.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka. Selain Dzulmi, seorang protokoler Kota Medan, Syamsul Fitri Siregar, dan Kepala Dinas PUPR Kota Medan Isa Ansyari, juga ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Sponsored

Dzulmi diduga kuat telah meminta uang sebesar Rp130 juta kepada Isa. Uang itu diberikan dalam beberapa bertahap. Pada Maret hingga Juni, Dzulmi diduga telah menerima uang sebanyak Rp80 juta. Selain itu, Isa juga memberi uang sebesar Rp50 juta pada 18 September 2019. 

Tak hanya itu, Dzulmi juga diduga telah meminta uang sebesar Rp250 juta kepada Isa, yang diberikan melalui Syamsul Fitri Siregar. Rencananya, uang itu akan digunakan untuk menutupi kekurangan perjalanan dinas Dzulmi ke Jepang, yang mengikutkan istri dan dua anaknya, serta beberapa kolega yang tidak berkepentingan mengikuti acara tersebut. 

Sebagai pihak yang diduga sebagai penerima suap, Dzulmi dan Syamsul disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan sebagai pihak yang diduga menjadi pemberi suap, Isa  dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b, atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Berita Lainnya
×
tekid