sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KPK dalami proyek sumber suap Wali Kota Medan

Pendalaman dilakukan melalui pemeriksaan anggota DPRD Sumatera Utara Akbar Himawan Buchori dan pihak swasta I Ketut Yada.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Kamis, 14 Nov 2019 22:35 WIB
KPK dalami proyek sumber suap Wali Kota Medan

Komisi Pemberantasan Korupsi mendalami sejumlah proyek yang diduga menjadi sumber suap Wali Kota Medan nonaktif Tengku Dzulmi Eldin. KPK juga menelusuri sejumlah komunikasi Dzulmi dengan sejumlah pihak, yang berkaitan dengan kasus suap proyek dan jabatan yang menjeratnya.

Proses pendalaman itu dilakukan melalui anggota DPRD Sumatera Utara Akbar Himawan Buchori, yang diperiksa penyidik KPK hari ini.

"Terhadap saksi Akbar Himawan, KPK mendalami pengetahuannya tentang proyek-proyek di Kota Medan dan komunikasi yang dilakukan saksi dengan Walikota Medan sebelumnya," kata Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (14/11).

Selain Akbar, KPK juga melakukan pemeriksaan terhadap pihak swasta bernama I Ketut Yada, serta Kepala Bagian Perlengkapan dan Layanan Pengadaan Sekretariat Daerah Kota Medan Syarifuddin Dongoran.

Dari Ketut, KPK juga mendalami sejumlah proyek yang telah dikerjakan oleh Pemerintah Kota Medan, Sumatera Utara. Diduga terdapat sejumlah proyek yang menjadi sumber aliran dana suap Wali Kota Medan nonaktif itu.

"Sedangkan saksi Syarifuddin diklarifikasi terkait proses pengadaan di Dinas PUPR," ucap Febri.

Dzulmi diduga kuat telah meminta uang sebesar Rp130 juta kepada Kepala Dinas Pekerjaan Umum Pemerintah Kota Medan Isa Ansyari. Uang itu diberikan dalam beberapa tahap.

Dalam rentang waktu Maret hingga Juni 2019, Dzulmi diduga telah menerima uang sebanyak Rp80 juta. Selain itu, Isa juga memberi uang sebesar Rp50 juta pada 18 September 2019. 

Sponsored

Dzulmi diduga kembali meminta uang senilai Rp250 juta kepada Isa. Rencananya, uang itu akan digunakan untuk menutupi kekurangan perjalanan dinas Dzulmi ke Jepang, yang mengajak istri dan dua anaknya, serta beberapa kolega yang tidak berkepentingan mengikuti acara tersebut. 

Namun demikian, Isa baru merealisasikan permintaan itu sebesar Rp200 juta. Uang itu diberikan melalui  protokoler Pemkot Medan, Syamsul Fitri Siregar.

Sisanya, Isa memberikan uang itu kepada ajuda Dzulmi, Andika. Namun, saat hendak ditangkap berupaya melarikan diri dengan menabrak petugas KPK.

KPK menetapkan Dzulmi, Syamsul Fitri Siregar, Isa Ansyari sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek dan jabatan pada Pemerintah Kota Medan tahun 2019.

Sebagai pihak yang diduga penerima suap, Dzulmi dan Syamsul disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a, atau huruf b, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan sebagai pihak yang diduga pemberi suap, Isa dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a, atau huruf b, atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Berita Lainnya
×
tekid