sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Usut suap di Pemkot Medan, KPK panggil eks anggota DPRD

Bekas anggota DPRD Kota Medan Deni Maulana Lubis diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Syamsul Fitri Siregar.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Jumat, 31 Jan 2020 11:11 WIB
Usut suap di Pemkot Medan, KPK panggil eks anggota DPRD

Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK memanggil bekas anggota DPRD Kota Medan Deni Maulana Lubis, untuk diperiksa dalam kasus dugaan suap proyek dan jabatan pada Pemerimtah Kota Medan tahun 2019. Deni akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai pihak swasta.

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SF (Syamsul Fitri Siregar)," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (31/1).

Syamsul Fitri merupakan perantara uang suap yang akan diberikan kepada Wali Kota Medan nonaktif, Tengku Dzulmi Eldin. Pada perkara itu, Dzulmi diduga kuat telah meminta Rp130 juta kepada Isa Ansyari selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum Pemerintah Kota Medan. 

Uang itu diberikan dalam beberapa pemberian. Pada Maret hingga Juni 2019, Dzulmi diduga telah menerima Rp80 juta. Selain itu, Isa juga memberi Rp50 juta pada 18 September 2019. 

Dzulmi juga diduga telah meminta Rp250 juta kepada Isa, untuk menutupi kekurangan perjalanan dinas ke Jepang. Kekurangan anggaran perjalanan dinas itu lantaran Dzulmi mengajak istri dan dua anaknya, serta beberapa kolega yang tidak berkepentingan mengikuti acara tersebut. Namun, Isa baru merealisasikan permintaan itu senilai Rp200 juta. Uang itu diberikan melalui  Syamsul Fitri.

Sisanya diberikan Isa kepada ajudan Dzulmi, Andika. Namun, saat hendak ditangkap Andika bersikap tak kooperatif dengan berupaya menabrak petugas KPK saat hendak ditangkap. Andika berhasil kabur membawa uang Rp50 juta itu.

Atas perbuatan itu, KPK telah menetapkan Dzulmi bersama dua orang anak buahnya, yakni protokoler Kota Medan Syamsul Fitri Siregar, dan Kepala Dinas PUPR Kota Medan Isa Ansyari, sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek dan jabatan pada Pemerintah Kota Medan tahun 2019.

Sebagai pihak yang diduga menerima suap, Dzulmi dan Syamsul disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sponsored

Sedangkan sebagai pihak yang diduga memberi, Isa  dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b, atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Berita Lainnya
×
tekid