Usut suap Wahyu Setiawan, KPK dalami tupoksi Komisioner KPU

KPK telah memanggil anggota KPU untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini.

Mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan menjawab pertanyaan wartawan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (21/1/2020). Foto Antara/Indrianto Eko Suwarso

Komisi Pemberantasan Korupsi mendalami tugas pokok dan fungsi Komisioner Komisi Pemilihan Umum, guna mengusut kasus dugaan suap penetapan anggota DPR RI dari PDIP melalui mekanisme penggantian antarwaktu (PAW). Penelusuran itu dilakukan melalui proses pemeriksaan Kepala Sub Bagian Persidangan KPU Riyani. 

"Masih seputar tugas-tugas KPU yang normatif. Tugas komisioner seperti apa, tugas KPU seperti apa, untuk mengetahui lebih lanjut," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (22/1).

KPK juga telah menyampaikan panggilan pemeriksaan pada Komisioner KPU Hasyim Asy'ari. Ia diminta hadir untuk diperiksa sebagai saksi pada Jumat 24 Januari 2020.

Ketua KPU Arief Budiman juga mengaku siap untuk diperiksa KPK. Pihaknya juga akan memberikan dokumen atau kebutuhan lain yang diperlukan KPK guna mengusut kasus ini.

Selain pihak KPU, kata Fikri, KPK juga akan memanggil sejumlah saksi lain yang memahami dan mengetahui praktik rasuah dalam perkara itu. Namun, dia enggan membocorkan nama-nama tersebut.