sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Usut suap Wahyu Setiawan, KPK dalami tupoksi Komisioner KPU

KPK telah memanggil anggota KPU untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Rabu, 22 Jan 2020 23:05 WIB
Usut suap Wahyu Setiawan, KPK dalami tupoksi Komisioner KPU

Komisi Pemberantasan Korupsi mendalami tugas pokok dan fungsi Komisioner Komisi Pemilihan Umum, guna mengusut kasus dugaan suap penetapan anggota DPR RI dari PDIP melalui mekanisme penggantian antarwaktu (PAW). Penelusuran itu dilakukan melalui proses pemeriksaan Kepala Sub Bagian Persidangan KPU Riyani. 

"Masih seputar tugas-tugas KPU yang normatif. Tugas komisioner seperti apa, tugas KPU seperti apa, untuk mengetahui lebih lanjut," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (22/1).

KPK juga telah menyampaikan panggilan pemeriksaan pada Komisioner KPU Hasyim Asy'ari. Ia diminta hadir untuk diperiksa sebagai saksi pada Jumat 24 Januari 2020.

Ketua KPU Arief Budiman juga mengaku siap untuk diperiksa KPK. Pihaknya juga akan memberikan dokumen atau kebutuhan lain yang diperlukan KPK guna mengusut kasus ini.

Selain pihak KPU, kata Fikri, KPK juga akan memanggil sejumlah saksi lain yang memahami dan mengetahui praktik rasuah dalam perkara itu. Namun, dia enggan membocorkan nama-nama tersebut.

"Siapa orangnya belum bisa diinformasikan. Yang jelas, siapa pun yang mengetahui, melihat, dan merasakan langsung dengan perbuatan dari para tersangka akan kami panggil. Siapapun," ujar Fikri.

KPK menetapkan Komisioner KPU Wahyu Setiawan sebagai tersangka dalam kasus suap penetapan anggota DPR terplih 2019-2020 dari PDIP, pada 9 Januari 2020. Selain Wahyu, KPK juga menetapkan status tersangka pada mantan caleg PDIP Harun Masiku dan Agustiani Tio Fridelina, serta Politikus PDIP Saeful Bahri, yang hanya disebut KPK sebagai pihak swasta.

Wahyu diduga meminta Rp900 juta pada Harun, agar ditetapkan sebagai anggota DPR RI dari PDIP, menggantikan Nazarudin Kiemas yang meninggal sebelum dilantik menjadi anggota dewan. Namun dalam rapat pleno, KPU menetapkan pengganti Nazarudin adalah caleg PDIP Riezky Aprilia, yang jumlah suaranya berada di bawah Nazarudin. 

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid