Pelaksanaan UU Antideforestrasi Eropa bakal berdampak pada 7 komoditas Indonesia

Kebijakan tersebut diperkirakan berdampak kepada 15-17 juta pekebun dan produk Indonesia hingga senilai US$7 juta.

Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. Sumber: Biro Pers, Media dan Informasi Sekretariat Presiden RI

Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menekankan, bahwa pemerintah menaruh perhatian pada Undang-Undang Antideforestrasi Eropa atau European Union Deforestation-Free Regulations (EUDR) yang sudah diundangkan di Eropa tersebut.

Pemerintah berharap, pedoman pelaksanaan regulasi tersebut dapat mengadopsi apa yang sudah menjadi praktik terbaik selama ini seperti Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) untuk produk kayu atau Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO) untuk komoditas sawit.

“Kami ingin agar implementation guide line-nya itu mengadopsi apa yang sudah menjadi best practice, termasuk untuk kayu-SVLK, kemudian sawit-RSPO/ISPO, ataupun kemarin joint mission dengan Malaysia menjadi MSPO,” ujar Airlangga, dalam keterangan resminya, Kamis (13/7).

Airlangga mengatakan, kebijakan Uni Eropa tersebut akan berdampak pada tujuh komoditas Indonesia, antara lain, sapi, kakao, sawit, soya, kayu, hingga karet. Dalam kebijakannya, Uni Eropa meminta agar barang-barang atau komoditas yang masuk ke Eropa bebas dari deforestasi-tergantung kepada undang-undang di negara masing-masing-dan dilengkapi uji kelayakan.

Selain itu, negara-negara juga akan diklasifikasikan menjadi tiga kategori berdasarkan risikonya, yaitu risiko tinggi, risiko standar, dan risiko rendah. Airlangga mengatakan, kebijakan tersebut diperkirakan berdampak kepada 15-17 juta pekebun dan produk Indonesia hingga senilai US$7 juta.