UU baru berlaku, ramai-ramai pegawai KPK mundur

Setelah Undang-Undang baru Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berlaku, belasan pegawai KPK mengundurkan diri.

Setelah Undang-Undang baru Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berlaku, belasan pegawai KPK mengundurkan diri. / Antara Foto

Setelah Undang-Undang baru Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berlaku, belasan pegawai KPK mengundurkan diri.

Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK resmi berlaku, membuat para pegawai lembaga antirasuah satu per satu mengundurkan diri.

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mencatat setidaknya terdapat 12 pegawai yang telah melayangkan surat pengunduran diri. Dia menyampaikan, pengunduran diri itu terjadi pascaberlakunya regulasi baru KPK.

"Hari ini saya tanda tangan lagi tuh (surat pengunduran diri). Sampai hari ini ada 12 (pegawai keluar) kayaknya hitungan saya," kata Saut, saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (12/12).

Namun demikian, Saut tak dapat menyebutkan identitas ke-12 pegawai yang telah mengundurkan diri itu. Sebab, dia mengkhawatirkan, pembukaan identitas itu dapat menganggu karier para pegawai tersebut.