sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

UU baru berlaku, ramai-ramai pegawai KPK mundur

Setelah Undang-Undang baru Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berlaku, belasan pegawai KPK mengundurkan diri.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Kamis, 12 Des 2019 20:18 WIB
UU baru berlaku, ramai-ramai pegawai KPK mundur

Setelah Undang-Undang baru Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berlaku, belasan pegawai KPK mengundurkan diri.

Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK resmi berlaku, membuat para pegawai lembaga antirasuah satu per satu mengundurkan diri.

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mencatat setidaknya terdapat 12 pegawai yang telah melayangkan surat pengunduran diri. Dia menyampaikan, pengunduran diri itu terjadi pascaberlakunya regulasi baru KPK.

"Hari ini saya tanda tangan lagi tuh (surat pengunduran diri). Sampai hari ini ada 12 (pegawai keluar) kayaknya hitungan saya," kata Saut, saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (12/12).

Namun demikian, Saut tak dapat menyebutkan identitas ke-12 pegawai yang telah mengundurkan diri itu. Sebab, dia mengkhawatirkan, pembukaan identitas itu dapat menganggu karier para pegawai tersebut.

Saut berharap, ke depannya tak ada lagi para pegawai KPK yang ingin mengundurkan diri. Alasannya, dia menyayangkan langkah jajararannya telah hengkang tersebut. Namun, dia tak dapat menahan keinginan para pegawainya itu.

"Ya kita enggak bisa menghalangi orang kalau mau pindah kariernya. Mungkin dia lebih nyaman di tempat lain," ucap dia.

Diketahui sebelumnya, terdapat tiga pegawai KPK yang telah mengundurkan diri karena menolak status aparatur sipil negara (ASN) bagi pegawai KPK yang diatur dalam UU KPK hasil revisi.

Sponsored

Fakta tersebut diungkapkan oleh Ketua KPK Agus Rahardjo saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI pada Rabu (27/11).

Teranyar, mantan Penasihat KPK, Mohammad Tsani Annafari resmi mengundurkan diri dari komisi antirasuah pada Jumat (29/11). Namun, mundurnya Tsani sebagai bentuk penebusan janji atas terpilihnya Firli Bahuri sebagai pimpinan KPK.

Berita Lainnya
×
tekid