UU Cipta Kerja salah ketik, DPR: Tidak apa-apa

Bagi Baleg, perbaikan cukup melalui koordinasi antara pemerintah dan dewan tanpa perlu diteken ulang.

Ketua Baleg sekaligus Anggota Fraksi Gerindra DPR, Supratman Andi Agtas. Dokumentasi DPR

Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Supratman Andi Agtas, menilai, perbaikan salah ketik dalam Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker) dapat dilakukan dengan cara komunikasi langsung antara dewan dan pemerintah.

"Saya sependapat dengan Prof Yusril, bahwa itu sebenarnya tidak apa-apa, langsung koordinasi saja antara pemerintah dan DPR untuk memperbaiki pasal rujukan karena itu tidak mengubah substansi dan roh UU Cipta Kerja. Itu murni hanya karena kesalahan," katanya kepada wartawan, Rabu (4/11).

Baginya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak perlu menandatangani kembali regulasi sapu jagat (omnibus law) itu jika sudah diperbaiki dan diundangkan kembali. Sebab, pengubahan dilakukan pada tataran redaksional saja.

"Tidak perlu ditandatangani presiden karena tidak mengubah sama sekali yang menjadi napas UU Cipta Kerja. Murni kesalahan pengetikan saja," tutur dia.

Menurutnya, perbaikan melalui koordinasi antara DPR dan pemerintah sudah menjadi konsesi sejak dulu. "Bahwa setelah naskah dikirim ke presiden, itu kan Mensesneg harus dibaca lagi," katanya.